SIUP dan SITU: Panduan Lengkap untuk Pelaku Usaha


SIUP dan SITU: Panduan Lengkap untuk Pelaku Usaha


Pengertian SIUP dan SITU
Pengertian SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan) dan SITU (Surat Izin Tempat Usaha) merupakan dokumen izin berusaha yang harus dimiliki oleh setiap pelaku usaha di Indonesia. SIUP adalah izin yang diberikan kepada pelaku usaha untuk menjalankan kegiatan perdagangan, sementara SITU adalah izin yang diberikan kepada pelaku usaha untuk menggunakan tempat tertentu sebagai tempat usaha.
SIUP diterbitkan oleh Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten/Kota, sedangkan SITU diterbitkan oleh Kelurahan/Desa setempat. Kedua izin ini memiliki masa berlaku yang berbeda-beda, tergantung dari jenis usaha dan lokasi usaha.


Pentingnya SIUP dan SITU
SIUP dan SITU memiliki beberapa manfaat penting bagi pelaku usaha, di antaranya:
– Sebagai bukti legalitas usaha
– Memudahkan pelaku usaha dalam mengakses pembiayaan dari lembaga keuangan
– Meningkatkan kepercayaan konsumen terhadap produk atau jasa yang ditawarkan
– Menjaga ketertiban dan keamanan lingkungan sekitar tempat usaha

Selain itu, bagi Pemerintah, SIUP dan SITU juga memiliki beberapa manfaat, di antaranya:
– Sebagai sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD)
– Memudahkan pengawasan dan pembinaan terhadap pelaku usaha
– Menjaga ketertiban dan keamanan lingkungan sekitar tempat usaha

Pengertian SIUP dan SITU

Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) dan Surat Izin Tempat Usaha (SITU) merupakan dokumen penting yang harus dimiliki oleh setiap pelaku usaha di Indonesia. Kedua izin ini memiliki peran penting dalam mengatur dan mengawasi kegiatan usaha, serta memberikan perlindungan hukum bagi pelaku usaha.

  • Legalitas usaha: SIUP dan SITU sebagai bukti legalitas usaha, melindungi pelaku usaha dari tindakan hukum.
  • Jenis usaha: SIUP diklasifikasikan berdasarkan jenis usaha, memastikan kegiatan usaha sesuai dengan ketentuan.
  • Lokasi usaha: SITU diterbitkan berdasarkan lokasi usaha, memastikan tempat usaha memenuhi syarat.
  • Pembiayaan usaha: SIUP dan SITU memudahkan pelaku usaha mengakses pembiayaan dari lembaga keuangan.
  • Kepercayaan konsumen: Kepemilikan SIUP dan SITU meningkatkan kepercayaan konsumen terhadap produk atau jasa yang ditawarkan.
  • Ketertiban usaha: SIUP dan SITU menjaga ketertiban usaha, mencegah persaingan tidak sehat dan praktik monopoli.
  • Pendapatan daerah: Penerbitan SIUP dan SITU menjadi sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD).
  • Pengawasan usaha: SIUP dan SITU memudahkan pemerintah dalam melakukan pengawasan dan pembinaan terhadap pelaku usaha.
  • Keselamatan dan kesehatan: SITU memastikan tempat usaha memenuhi standar keselamatan dan kesehatan kerja.

Secara keseluruhan, SIUP dan SITU memiliki peran penting dalam menciptakan iklim usaha yang kondusif, melindungi pelaku usaha, dan memberikan manfaat bagi perekonomian daerah. Oleh karena itu, setiap pelaku usaha wajib memiliki SIUP dan SITU sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Legalitas Usaha


Legalitas Usaha, Pengertian

SIUP dan SITU memiliki peran penting dalam memberikan legalitas usaha kepada pelaku usaha. Legalitas usaha ini sangat penting untuk melindungi pelaku usaha dari berbagai tindakan hukum. Tanpa SIUP dan SITU, pelaku usaha dapat dikenakan sanksi hukum, seperti denda atau bahkan pencabutan izin usaha.Kepemilikan SIUP dan SITU menunjukkan bahwa pelaku usaha telah memenuhi persyaratan hukum untuk menjalankan kegiatan usahanya. Dengan demikian, pelaku usaha dapat menjalankan usahanya dengan tenang dan terhindar dari gangguan hukum. Selain itu, kepemilikan SIUP dan SITU juga dapat meningkatkan kepercayaan konsumen terhadap produk atau jasa yang ditawarkan. Konsumen akan lebih cenderung membeli produk atau jasa dari pelaku usaha yang memiliki legalitas usaha yang jelas.

Dalam praktiknya, legalitas usaha yang diberikan oleh SIUP dan SITU sangat bermanfaat bagi pelaku usaha. Misalnya, pelaku usaha dapat menggunakan SIUP dan SITU untuk mengajukan pinjaman modal usaha ke bank atau lembaga keuangan lainnya. Legalitas usaha juga memudahkan pelaku usaha dalam menjalin kerja sama dengan pihak lain, seperti pemasok atau distributor.Dengan demikian, legalitas usaha yang diberikan oleh SIUP dan SITU merupakan aspek penting dalam menjalankan usaha. Legalitas usaha dapat melindungi pelaku usaha dari tindakan hukum, meningkatkan kepercayaan konsumen, dan memberikan kemudahan dalam menjalankan usaha.

Jenis Usaha


Jenis Usaha, Pengertian

Dalam pengertian SIUP dan SITU, klasifikasi jenis usaha merupakan aspek penting yang perlu dipahami. SIUP diklasifikasikan berdasarkan jenis usaha yang akan dijalankan oleh pelaku usaha. Klasifikasi ini bertujuan untuk memastikan bahwa kegiatan usaha yang dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

  • Jenis Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM)

    UMKM merupakan jenis usaha yang memiliki kekayaan bersih paling banyak Rp500 juta, tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha. SIUP untuk UMKM diterbitkan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota.

  • Jenis Usaha Menengah dan Besar

    Usaha menengah dan besar adalah jenis usaha yang memiliki kekayaan bersih lebih dari Rp500 juta. SIUP untuk usaha menengah dan besar diterbitkan oleh Pemerintah Provinsi.

  • Jenis Usaha Perdagangan

    Usaha perdagangan adalah jenis usaha yang melakukan kegiatan jual beli barang atau jasa. SIUP untuk usaha perdagangan diterbitkan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota.

  • Jenis Usaha Jasa

    Usaha jasa adalah jenis usaha yang melakukan kegiatan penyediaan jasa, seperti jasa konsultasi, jasa pendidikan, atau jasa kesehatan. SIUP untuk usaha jasa diterbitkan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota.

Klasifikasi jenis usaha dalam SIUP sangat penting untuk memastikan bahwa pelaku usaha menjalankan kegiatan usahanya sesuai dengan ketentuan hukum. Dengan demikian, pelaku usaha dapat terhindar dari sanksi hukum dan dapat menjalankan usahanya dengan tenang.

Lokasi Usaha


Lokasi Usaha, Pengertian

Dalam pengertian SIUP dan SITU, lokasi usaha merupakan faktor penting yang memengaruhi penerbitan SITU. SITU diterbitkan berdasarkan lokasi usaha untuk memastikan bahwa tempat usaha memenuhi syarat yang telah ditentukan oleh pemerintah.

  • Kesesuaian dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW)

    SITU akan diterbitkan jika lokasi usaha sesuai dengan RTRW yang telah ditetapkan oleh pemerintah daerah. RTRW mengatur zonasi wilayah untuk berbagai kegiatan, termasuk kegiatan usaha.

  • Amdal (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan)

    Untuk jenis usaha tertentu yang berpotensi menimbulkan dampak lingkungan, SITU akan diterbitkan setelah pelaku usaha mengantongi Amdal. Amdal merupakan kajian mengenai dampak lingkungan hidup dari suatu kegiatan usaha.

  • Persyaratan Teknis

    Lokasi usaha harus memenuhi persyaratan teknis tertentu, seperti akses jalan, ketersediaan air bersih, dan sistem pembuangan limbah. Persyaratan teknis ini berbeda-beda tergantung pada jenis usaha dan lokasi usaha.

  • Izin Gangguan (HO)

    Untuk jenis usaha tertentu yang berpotensi menimbulkan gangguan, seperti kebisingan atau polusi udara, pelaku usaha harus mengantongi Izin Gangguan (HO) dari pemerintah daerah setempat.

Dengan memastikan lokasi usaha memenuhi syarat, SITU berperan penting dalam menjaga ketertiban dan keamanan lingkungan sekitar tempat usaha. SITU juga melindungi pelaku usaha dari potensi tuntutan hukum akibat dampak negatif yang ditimbulkan oleh kegiatan usahanya.

Pembiayaan Usaha


Pembiayaan Usaha, Pengertian

Kepemilikan SIUP dan SITU berperan penting dalam memudahkan pelaku usaha mengakses pembiayaan dari lembaga keuangan. Lembaga keuangan, seperti bank atau lembaga pembiayaan, menjadikan SIUP dan SITU sebagai salah satu syarat dalam pengajuan kredit usaha. Dengan memiliki SIUP dan SITU, pelaku usaha dapat membuktikan legalitas usaha dan keseriusan dalam menjalankan usaha.

Selain itu, SIUP dan SITU juga menjadi indikator bagi lembaga keuangan tentang kelayakan usaha pelaku usaha. Lembaga keuangan akan menilai jenis usaha, lokasi usaha, dan potensi pasar berdasarkan informasi yang tercantum dalam SIUP dan SITU. Penilaian ini dilakukan untuk memastikan bahwa usaha yang dijalankan memiliki prospek yang baik dan layak untuk diberikan pembiayaan.

Dalam praktiknya, kemudahan akses pembiayaan bagi pelaku usaha yang memiliki SIUP dan SITU sangat bermanfaat. Pelaku usaha dapat memanfaatkan pembiayaan tersebut untuk mengembangkan usahanya, seperti menambah modal kerja, membeli peralatan, atau memperluas usaha. Dengan demikian, SIUP dan SITU tidak hanya memberikan legalitas usaha, tetapi juga membuka peluang bagi pelaku usaha untuk mengembangkan usahanya.

Kepercayaan Konsumen


Kepercayaan Konsumen, Pengertian

Dalam konteks pengertian SIUP dan SITU, kepemilikan kedua dokumen ini memiliki pengaruh yang signifikan terhadap kepercayaan konsumen terhadap produk atau jasa yang ditawarkan. Kepercayaan konsumen merupakan faktor penting dalam kesuksesan suatu usaha, karena konsumen cenderung memilih produk atau jasa dari pelaku usaha yang terpercaya.

  • Legalitas Usaha

    Kepemilikan SIUP dan SITU menunjukkan bahwa pelaku usaha menjalankan usahanya secara legal dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh pemerintah. Hal ini memberikan rasa aman dan nyaman bagi konsumen karena mereka tahu bahwa mereka bertransaksi dengan pelaku usaha yang sah.

  • Kualitas Produk atau Jasa

    Pelaku usaha yang memiliki SIUP dan SITU cenderung lebih memperhatikan kualitas produk atau jasa yang mereka tawarkan. Sebab, mereka menyadari bahwa reputasi usaha mereka bergantung pada kepuasan konsumen. Dengan demikian, konsumen cenderung lebih percaya bahwa produk atau jasa yang ditawarkan oleh pelaku usaha yang memiliki SIUP dan SITU memiliki kualitas yang baik.

  • Pelayanan yang Baik

    Pelaku usaha yang memiliki SIUP dan SITU biasanya juga memberikan pelayanan yang baik kepada konsumen. Mereka memahami bahwa pelayanan yang baik dapat meningkatkan kepuasan konsumen dan membangun loyalitas. Konsumen pun cenderung lebih percaya untuk bertransaksi dengan pelaku usaha yang memberikan pelayanan yang baik.

  • Tanggung Jawab yang Jelas

    SIUP dan SITU mencantumkan identitas dan alamat pelaku usaha secara jelas. Hal ini memberikan tanggung jawab yang jelas kepada pelaku usaha jika terjadi masalah dengan produk atau jasa yang mereka tawarkan. Konsumen pun merasa lebih terlindungi karena mereka tahu kepada siapa mereka dapat menyampaikan keluhan atau tuntutan.

Dengan demikian, kepemilikan SIUP dan SITU tidak hanya memberikan legalitas usaha, tetapi juga meningkatkan kepercayaan konsumen terhadap produk atau jasa yang ditawarkan. Hal ini pada akhirnya dapat meningkatkan penjualan dan kesuksesan usaha.

Ketertiban Usaha


Ketertiban Usaha, Pengertian

Dalam konteks pengertian SIUP dan SITU, ketertiban usaha merupakan aspek penting yang perlu dijaga. SIUP dan SITU berperan penting dalam menjaga ketertiban usaha, mencegah persaingan tidak sehat, dan praktik monopoli.

  • Penataan Usaha

    SIUP dan SITU membantu pemerintah dalam menata usaha di suatu wilayah. Dengan memiliki SIUP dan SITU, pelaku usaha dapat menjalankan usahanya sesuai dengan ketentuan yang berlaku, sehingga tercipta ketertiban usaha di suatu wilayah.

  • Persaingan Sehat

    SIUP dan SITU mencegah terjadinya persaingan tidak sehat di antara pelaku usaha. Persaingan tidak sehat, seperti banting harga atau monopoli pasar, dapat merugikan pelaku usaha lain dan konsumen. Dengan adanya SIUP dan SITU, pelaku usaha dapat bersaing secara sehat dan adil.

  • Pencegahan Monopoli

    SIUP dan SITU mencegah terjadinya praktik monopoli, yaitu penguasaan pasar oleh satu atau beberapa pelaku usaha. Monopoli dapat merugikan konsumen karena dapat menyebabkan harga tinggi dan kualitas produk atau jasa yang rendah. Dengan adanya SIUP dan SITU, pemerintah dapat mencegah terjadinya praktik monopoli dan memastikan persaingan usaha yang sehat.

Dengan menjaga ketertiban usaha, mencegah persaingan tidak sehat, dan praktik monopoli, SIUP dan SITU menciptakan iklim usaha yang kondusif bagi semua pelaku usaha. Hal ini pada akhirnya akan menguntungkan konsumen karena dapat memperoleh produk atau jasa yang berkualitas dengan harga yang wajar.

Pendapatan Daerah


Pendapatan Daerah, Pengertian

Dalam pengertian SIUP dan SITU, penerbitan kedua dokumen ini menjadi salah satu sumber pendapatan asli daerah (PAD). PAD sangat penting bagi pemerintah daerah untuk membiayai pembangunan dan pelayanan publik di daerah tersebut.

Setiap pelaku usaha yang memiliki SIUP dan SITU diwajibkan untuk membayar pajak daerah. Pajak daerah yang dikenakan kepada pelaku usaha bervariasi tergantung pada jenis usaha dan lokasi usaha. Pajak daerah ini menjadi salah satu penyumbang terbesar PAD.

Dengan demikian, penerbitan SIUP dan SITU memiliki peran penting dalam meningkatkan PAD. PAD yang tinggi dapat digunakan untuk membiayai berbagai program pembangunan dan pelayanan publik, seperti pembangunan infrastruktur, pendidikan, kesehatan, dan lain-lain. Hal ini pada akhirnya akan meningkatkan kesejahteraan masyarakat di daerah tersebut.

Sebagai contoh, di Kabupaten Bandung, penerbitan SIUP dan SITU menyumbang sekitar 30% dari total PAD. Dana tersebut digunakan untuk membiayai berbagai program pembangunan, seperti pembangunan jalan, jembatan, sekolah, dan rumah sakit. Pembangunan infrastruktur dan fasilitas publik ini sangat bermanfaat bagi masyarakat Kabupaten Bandung.

Dengan memahami keterkaitan antara penerbitan SIUP dan SITU dengan PAD, pelaku usaha dapat menyadari bahwa dengan memiliki SIUP dan SITU, mereka tidak hanya menjalankan usaha secara legal, tetapi juga berkontribusi pada pembangunan daerah.

Pengawasan usaha


Pengawasan Usaha, Pengertian

SIUP dan SITU memiliki peran penting dalam memudahkan pemerintah dalam melakukan pengawasan dan pembinaan terhadap pelaku usaha. Pengawasan dan pembinaan ini bertujuan untuk memastikan bahwa pelaku usaha menjalankan usahanya sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan tidak merugikan masyarakat.

Dengan adanya SIUP dan SITU, pemerintah dapat dengan mudah mengidentifikasi pelaku usaha yang beroperasi di suatu daerah. Hal ini memudahkan pemerintah dalam melakukan pengawasan rutin untuk memastikan bahwa pelaku usaha memiliki izin yang lengkap dan menjalankan usahanya sesuai dengan standar yang ditetapkan.

Selain itu, SIUP dan SITU juga menjadi dasar bagi pemerintah dalam memberikan pembinaan kepada pelaku usaha. Pembinaan ini dapat berupa penyuluhan, pelatihan, atau bantuan teknis untuk meningkatkan kualitas produk atau jasa yang ditawarkan oleh pelaku usaha. Dengan demikian, pelaku usaha dapat meningkatkan daya saing dan mengembangkan usahanya.

Secara keseluruhan, pengawasan dan pembinaan terhadap pelaku usaha melalui SIUP dan SITU sangat penting untuk menciptakan iklim usaha yang sehat dan kondusif. Hal ini pada akhirnya akan menguntungkan pelaku usaha sendiri, konsumen, dan perekonomian secara keseluruhan.

Keselamatan dan kesehatan


Keselamatan Dan Kesehatan, Pengertian

Dalam pengertian SIUP dan SITU, aspek keselamatan dan kesehatan kerja merupakan hal penting yang diatur dalam SITU. SITU memastikan bahwa tempat usaha memenuhi standar keselamatan dan kesehatan kerja, sehingga dapat melindungi pekerja dan masyarakat sekitar dari potensi bahaya yang timbul dari kegiatan usaha.

Kewajiban memenuhi standar keselamatan dan kesehatan kerja diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja. Undang-undang ini mewajibkan setiap perusahaan untuk menyediakan tempat kerja yang aman dan sehat bagi pekerjanya. Standar keselamatan dan kesehatan kerja yang harus dipenuhi meliputi:

  • Keamanan dan kesehatan lingkungan kerja
  • Peralatan dan mesin yang aman
  • Penggunaan bahan berbahaya dan beracun yang aman
  • Penanganan dan penyimpanan bahan yang mudah terbakar dan meledak
  • Pencegahan dan penanggulangan kebakaran
  • Pelayanan kesehatan kerja
  • Pemberian alat pelindung diri

Dengan memastikan tempat usaha memenuhi standar keselamatan dan kesehatan kerja, SITU berperan penting dalam melindungi pekerja dan masyarakat sekitar dari potensi bahaya yang timbul dari kegiatan usaha. SITU juga membantu pemerintah dalam menegakkan peraturan tentang keselamatan dan kesehatan kerja, sehingga dapat menciptakan lingkungan kerja yang aman dan sehat bagi semua.

Pertanyaan Umum tentang SIUP dan SITU

SIUP dan SITU merupakan dokumen penting yang harus dimiliki oleh setiap pelaku usaha di Indonesia. Untuk memudahkan pemahaman, berikut adalah beberapa pertanyaan umum yang sering diajukan tentang SIUP dan SITU:

Pertanyaan 1: Apa itu SIUP dan SITU?

SIUP adalah Surat Izin Usaha Perdagangan, yaitu izin yang diberikan kepada pelaku usaha untuk menjalankan kegiatan perdagangan. Sedangkan SITU adalah Surat Izin Tempat Usaha, yaitu izin yang diberikan kepada pelaku usaha untuk menggunakan tempat tertentu sebagai tempat usaha.

Pertanyaan 2: Siapa yang wajib memiliki SIUP dan SITU?

Semua pelaku usaha, baik perorangan maupun badan usaha, wajib memiliki SIUP dan SITU.

Pertanyaan 3: Di mana saya bisa mengurus SIUP dan SITU?

SIUP diterbitkan oleh Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten/Kota, sedangkan SITU diterbitkan oleh Kelurahan/Desa setempat.

Pertanyaan 4: Apa manfaat memiliki SIUP dan SITU?

SIUP dan SITU memiliki banyak manfaat, antara lain: sebagai bukti legalitas usaha, memudahkan akses pembiayaan, meningkatkan kepercayaan konsumen, dan menjaga ketertiban usaha.

Pertanyaan 5: Apa sanksi bagi pelaku usaha yang tidak memiliki SIUP dan SITU?

Pelaku usaha yang tidak memiliki SIUP dan SITU dapat dikenakan sanksi administratif, seperti denda atau pencabutan izin usaha.

Pertanyaan 6: Bagaimana cara memperbarui SIUP dan SITU?

SIUP dan SITU memiliki masa berlaku tertentu. Pelaku usaha wajib memperbarui SIUP dan SITU sebelum masa berlakunya habis.

Dengan memahami pertanyaan umum ini, diharapkan pelaku usaha dapat lebih memahami pentingnya memiliki SIUP dan SITU. Kepemilikan SIUP dan SITU tidak hanya memberikan legalitas usaha, tetapi juga memberikan banyak manfaat bagi pelaku usaha.

Baca juga: Pentingnya SIUP dan SITU bagi Pelaku Usaha

Tips Mengurus SIUP dan SITU

Mengurus SIUP dan SITU merupakan hal penting yang harus dilakukan oleh setiap pelaku usaha. Berikut adalah beberapa tips yang dapat membantu Anda dalam mengurus SIUP dan SITU:

Tip 1: Siapkan Dokumen yang Diperlukan

Sebelum mengurus SIUP dan SITU, pastikan Anda telah menyiapkan seluruh dokumen yang diperlukan, seperti fotokopi KTP, NPWP, dan bukti kepemilikan tempat usaha.

Tip 2: Datang Langsung ke Kantor yang Berwenang

Untuk mengurus SIUP dan SITU, Anda dapat datang langsung ke kantor Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) di daerah Anda.

Tip 3: Isi Formulir dengan Benar

Saat mengisi formulir permohonan SIUP dan SITU, pastikan Anda mengisi semua data dengan benar dan lengkap. Kesalahan dalam pengisian formulir dapat menyebabkan proses pengurusan menjadi terhambat.

Tip 4: Bayar Biaya Pengurusan

Setelah mengisi formulir, Anda akan dikenakan biaya pengurusan SIUP dan SITU. Biaya pengurusan ini bervariasi tergantung pada jenis usaha dan lokasi usaha Anda.

Tip 5: Tunggu Proses Verifikasi

Setelah melengkapi semua persyaratan, Anda tinggal menunggu proses verifikasi oleh petugas DPMPTSP. Proses verifikasi ini biasanya memakan waktu beberapa hari.

Tip 6: Ambil SIUP dan SITU

Jika proses verifikasi telah selesai, Anda dapat mengambil SIUP dan SITU di kantor DPMPTSP. Jangan lupa membawa bukti pembayaran biaya pengurusan.

Dengan mengikuti tips-tips di atas, Anda dapat mengurus SIUP dan SITU dengan mudah dan cepat. Kepemilikan SIUP dan SITU akan memberikan banyak manfaat bagi usaha Anda.

Kesimpulan

SIUP dan SITU merupakan dokumen penting yang harus dimiliki oleh setiap pelaku usaha di Indonesia. Kedua dokumen ini memiliki peran penting dalam mengatur dan mengawasi kegiatan usaha, serta memberikan perlindungan hukum bagi pelaku usaha. SIUP dan SITU juga memberikan banyak manfaat, antara lain: sebagai bukti legalitas usaha, memudahkan akses pembiayaan, meningkatkan kepercayaan konsumen, menjaga ketertiban usaha, dan menambah pendapatan daerah.

Dengan memiliki SIUP dan SITU, pelaku usaha dapat menjalankan usahanya dengan tenang dan fokus pada pengembangan usaha. Pemerintah juga dapat lebih mudah dalam melakukan pengawasan dan pembinaan terhadap pelaku usaha, sehingga dapat menciptakan iklim usaha yang sehat dan kondusif. Oleh karena itu, setiap pelaku usaha wajib memiliki SIUP dan SITU sesuai dengan ketentuan yang berlaku.