Kaidah ushuliyah adalah seperangkat aturan dan prinsip yang menjadi dasar dalam pengambilan hukum Islam (fikih) dari sumber-sumbernya, yaitu Al-Qur’an dan As-Sunnah. Kaidah ushuliyah berfungsi sebagai pedoman dalam memahami dan menafsirkan teks-teks hukum Islam, sehingga dapat menghasilkan hukum yang sesuai dengan prinsip-prinsip syariat.
Kaidah ushuliyah memiliki peran yang sangat penting dalam pengembangan dan penetapan hukum Islam. Dengan menggunakan kaidah ushuliyah, para ulama dapat menggali hukum-hukum baru yang belum ada ketentuannya secara eksplisit dalam Al-Qur’an dan As-Sunnah. Selain itu, kaidah ushuliyah juga berfungsi untuk menyelesaikan perbedaan pendapat di antara para ulama dalam memahami dan menafsirkan teks-teks hukum Islam.